1 Kilogram Dijual Rp3-5 Juta

41 Kilogram Sisik Hewan Trenggiling Diamankan Polda Riau

Jajaran Polda Riau saat ekpos pengungkapan kasus pelaku yang terlibat perdagangan satwa dilindungi, Senin (25/9/2023)

Laporan Taufik

Pekanbaru

         PIHAK  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan perdagangan sisik trenggiling satwa yang dilindungi di Pekanbaru pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Terhitung sebanyak 41 kilogram sisik hewan trenggiling berhasil disita dari seorang pelaku berinisial MS (54).

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Paus Ujung, tepatnya di Depan Riau Cipta Mekanik, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Informasi tentang perniagaan bagian tubuh satwa dilindungi di Pekanbaru mencuat, yang kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Dijelaskan Hery, dimana petugas mencurigai satu unit mobil membawa sisik trenggiling, yang selanjutnya terbukti benar.

Pengecekan terhadap mobil yang dibawa oleh pelaku, berinisial MS (54), menghasilkan penemuan barang bukti sisik hewan trenggiling dalam kardus dan karung dengan total berat 41 kilogram.

"Barang tersebut berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara," tambah Kombes Hery.

Pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan aparat kepolisian.

Dalam kasus ini MS, pelaku yang tertangkap, dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Pengungkapan sisik trenggiling seberat 41 kilogram ini merupakan hasil pengorbanan 40-50 ekor trenggiling. Dimana di pasar Pekanbaru, 1 kilogram sisik trenggiling dijual dengan harga antara Rp3-5 juta," tutur Kombes Hery. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar